Tawuran
antar pelajar yang ada di Indonesia saat ini sudah menjadi agenda rutin dan
sepertinya sudah membudaya dalam kalangan mereka. Banyak tawuran yang terjadi
antar sekolah hanya karena dendam dari alumni yang tidak terbalas dan akhirnya
menjadi budaya turun-temurun yang susah untuk dihapuskan atau dihilangkan dari
sekolah tersebut. Apabila tawuran tetap ditumbuhkembangkan dikalangan pelajar
maka akan menimbulkan dampak negatif berupa kerugian. Tidak hanya bagi mereka
para pelajar dan sekolah dan sekolah yang bersangkutan, namun juga masyarakat
sekitar, kerugian tersebut antara lain :
a. Kerusakan
tempat tawuran/material
Dalam
kerusakan ditempat mereka melakukan aksi tersebut kebanyakan dari para pelaku
tawuran tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan.
Biasanya mereka hanya lari setelah puas melakukan tawuran. Contohnya pecahnya
kaca mobil, perusakan fasilitas umum, pembakaran ban ataupun kendaraan
bermotor.
b. Rusaknya
citra baik sekolah
Pencitraan
yang baik yang telah dibangun oleh para perangkat sekolah baik itu kepala
sekolah, jajaran guru dan karyawan, serta prestasi yang diraih oleh murid yang
lain akan pudar dan sirna apabila murid-murid lain amsih mempertahankan tradisi
tawuran. Akibatnya ditahun ajaran berikutnya peminat calon murid baru akan
berkurang.
c. Adanya
korban jiwa
Tawuran
antar pelajar selain merugikan secara material juga mengakibatkan adanya korban
jiwa. Misalnya tawuran antar pelajar yang menggunakan senjata tajam seperti,
batu, clurit dan senjata tajam lainnya menyebabkan adanya korban luka baik
korban luka ringan maupun berat dan bisa juga ada korban meninggal.
d. Dampak
psikis
Contohnya
keresahan masyarakat dan traumatik keresahan masyarakat ini akan menimbulkan
rasa tidak percaya terhadap generasi muda yang seharusnya menjadi agang
perubahan bangsa. Selain keresahan itu, traumatik bisa dialami oleh masyarakat
yang ada dilokasi saat ada tawuran. Masyarakat akan menjadi takut dan tidak
berani lagi berhadapan dengan kelompok pelajar.
e. Rasa
malu orang tua dan pihak sekolah atas ketidakberhasilan mendidikan anak
didiknya.
f. Proses
pembelajaran yang tertunda, dikarenakan skorsing ataupun dikeluarkan dari
sekolah.
g. Dipenjarakan.